Skip to main content
saka taruna bumi
saka taruna bumi
 
 
   
 Satuan  Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk  meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman,  keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat  melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam  mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
 Tujuan  dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus  perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan  menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada  para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada  pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi  persayaratan.
 Kegiatan  kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka  disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik.  Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan  praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik  untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan  perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
 Anggota Saka Tarunabumi adalah :
 a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
 b. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
 c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
 Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi :
 a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
 b. Bagi  Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan  sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan  Pramuka terdekat.
 c. Bagi  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan  menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan  tetap menjadi anggota Gugusdepan.
 d. Bagi  Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah  mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
 e. Bagi  Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di  bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
 f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
 g. Pamong  Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir  Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan  Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
 h. Bagi  Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat  moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta  sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.Pimpinan  Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang  bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
 Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
 1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
 2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
 3. Krida Perikanan
 4. Krida Peternakan
 5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
 Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :
 1. SKK Petani Padi
 2. SKK Petani Jagung
 3. SKK Petani Kacang Kedelai
 4. SKK Petani kacang Tanah
 5. SKK Petani Ubi Kayu
 6. SKK Petani Ubi Jalar.
 Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :
 1. SKK Petani Cengkeh
 2. SKK Petani Kelapa
 3. SKK Petani Karet
 4. SKK Petani Obat-obatan
 5. SKK Petani Kopi
 6. SKK Petani Panili
 7. SKK Petani Coklat
 8. SKK Petani Lada
 9. SKK Petani Kapas
 10. Petani Tembakau
 11. SKK Petani Tebu.
 Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :
 1. SKK Petani Ikan Nila
 2. SKK Petani Ikan Mas
 3. SKK Petani Ikan Gurami
 4. SKK Petani Ikan Lele
 5. SKK Petani Katak
 6. SKK Petani Belut
 7. SKK Petani Bandeng
 8. SKK Petani Udang
 9. SKK Petani Ikan Hias.
 Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :
 1. SKK Peternak Kerbau
 2. SKK Peternak Sapi
 3. SKK Peternak Kuda
 4. SKK Peternak Sapi Perah
 5. SKK Peternak Kambing
 6. SKK Peternak Babi
 7. SKK Peternak Puyuh
 8. SKK Peternak Kelinci
 9. SKK Peternak Ayam
 10. SKK Peternak Itik
 11. SKK Peternak Lebah
 12. SKK Peternak Merpati.
 Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :
 1. SKK Petani Rambutan
 2. SKK Petani Pisang
 3. SKK Petani Mangga
 4. SKK Petani Nanas
 5. SKK Petani Durian
 6. SKK Petani Semangka
 7. SKK Petani Apel
 8. SKK Petani Salak
 9. SKK Petani Pepaya
 10. SKK Petani Jeruk
 11. SKK Petani Anggur
 12. SKK Petani Jambu
 13. SKK Petani Duku
 14. SKK Petani Alpokat
 15. SKK Petani Tomat
 16. SKK Petani Cabe
 17. SKK Petani Bayam
 18. SKK Petani Kangkung
 19. SKK Petani Kacang Panjang
 20. SKK Petani Kubis
 21. SKK Petani Sawi
 22. SKK Petani Wortel
 23. SKK Petani Suplir
 24. SKK Petani Palma
 25. SKK Petani Cemara
 26. SKK Petani Anggrek
 27. SKK Petani Mawar
 28. SKK Petani Melati
 29. SKK Petani Kaktus
 30. SKK Petani Seledri
 31. SKK Petani Bonsai
 32. SKK Petani Bawang Putih/Merah.
 Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:
 1. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
 2. Memiliki  tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang  pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan  yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
 3. Mampu  menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip,  berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang  pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat  bangsa dan negara.
 4. Mampu  menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya,  yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di  Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di  sekitar tempat tinggalnya.
 
 
 
 
 
 
  
 
 
 
 
Comments
Post a Comment